Rabu, 06 Maret 2013

Tugas, Manfaat, dan Fungsi Kantor Pencatatan Sipil


Tugas Kantor Pencatatan Sipil
  • Penyusunan recana pembangunan dan pengembangan kegiatan pendaftaran dan pencatatan penduduk.
  • Penyelenggaraan penyuluhan.
  • Menjadi saksi pernikahan, dan tempat pencatatan pernikahan sebelum dilakukan pernikahan secara agama. Karena Perkawinan secara agama tidak boleh dilakukan sebelum perkawinan itu dilakukan dan dicatat di Catatan Sipil sebab perkawinan itu dianggap tidak sah.
  • Pencatatan dan penerbitan kutipan akta kelahiran
  • Pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan
  • Pencatatan dan penerbitan kutipan akta perceraian
  • Pencatatan dan penerbitan kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak.
  • Pencatatan dan penerbitan kutipan akta kematian
  • Penyimpanan dan pemeliharaan akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan dan pengesahan anak, harta kematian.
  • Penyediaan bahan dalam rangka perumusan kebijaksanaan di bidang kependudukan/kewarganegaraan.
Manfaat Kantor Pencatatan Sipil :
·       memberikan informasi kepada pihak ke III tentang kejadian-kejadian penting seseorang.
·       Melalui kantor pencatatan sipil
·       Dapat membantu dalam pembuatan akta kelahiran
·       Membantu membuat akta pernikahan

Peranan Kantor Pencatatan Sipil
  • Tempat untuk membuat surat-surat yang berhubungan dengan kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, kependudukan dan masih banyak lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar