Kamis, 07 Maret 2013

Peraturan yang berkaitan dengan masalah Politik, Sosial, dan Budaya serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh warga Negara dalam peraturan tersebut.



1.      Peraturan yang berkaitan dengan masalah Politik
·         UU No.2 Tahun 2011 Pasal 2 Ayat (1) tentang Partai Politik yang berbunyi :
“Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tigapuluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (duapuluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.”
Dapat dilihat dalam pasal tersebut warga Indonesia mempunyai hak untuk mendirikan partai politik jika sudah berumur 21 tahun.
·         UUD 1945 Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi :
“Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Warga Indonesia mempunyai hak untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden asal memenuhi persyaratan di atas.”
·         UUD 1945 Pasal 6A ayat (1) yang berbunyi :
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”
Warga Indonesia berkewajiban untuk memilih Presiden dan wakil Presiden dalam Pemilihan Umum, dengan syarat tertentu.
·         UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi :
“Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemaanan negara “
UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) yang berbunyi :
“Setiap warga Negara berhak dan wajib  ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
Warga Indonesia berhak dan berkewajiban untuk mempertahankan keamanan negara
2.      Peraturan yang berkaitan dengan masalah Sosial
·         UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”
Warga Negara berhak atas pengembangan diri untuk menjadi manusia yang bermartabat.
·         Pasal 28 F yang berbunyi :
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”
Warga negara berhak untuk memperoleh informasi dan menyebarkan informasi itu melalui berbagai jenis media.

3.      Peraturan yang berkaitan dengan masalah Budaya

·         UUD 1945 Pasal 32 Ayat (1) yang berbunyi :
“Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Warga Indonesia berhak atas kebebasan dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar