A. UANG
Menurut ensiklopedi
Indonesia uang adalah segala sesatu yang biasanya digunakan dan diteria umum
sebagai alat penukar atau standar pengukuran niali.
Berdasarkan syarat uang dan pengertian menurut ensiklopedi Indonesia, dapat disimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang mempunyai ciri-ciri tertentu yang dapat mempermudah pertukaran dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah. Pengertian sah di sini adalah bahwa keberadaan uang tersebut dijamin oleh pemerintah dan dilindungi oleh undang-undang negara.
Berdasarkan syarat uang dan pengertian menurut ensiklopedi Indonesia, dapat disimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang mempunyai ciri-ciri tertentu yang dapat mempermudah pertukaran dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah. Pengertian sah di sini adalah bahwa keberadaan uang tersebut dijamin oleh pemerintah dan dilindungi oleh undang-undang negara.
Uang dalam ilmu ekonomi
tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara
umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap
orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan
jasa.
Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan
secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan
jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa
ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang
menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang
lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi
modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan
pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan
dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian
tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di
Indonesia, uang dalam hal ini uang kartal
diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No.
13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut.
Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan
uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
SEJARAH
UANG
a.
Masa sebelum
barter
Pada zaman purba, atau pada masyarakat yang masih
sangat sederhana, orang belum bisa menggunakan uang. Perdagangan dilakukan
dilakukan dengan cara langsung menukarkan barang dengan barang. Cara ini bisa
berlangsung selama tukar menukar masih terbatas pada beberapa jenis barang
saja.
b. Masa barter
Pada masa ini untuk
memenuhi kebutuhan, orang/kelompok orang sudah membutuhkan pihak
lain/dihasilkan oleh pihak lain, karena jumlah orang sudah semakin meningkat
dan bertambah, maka munculah pertukaran barang, karena pada masa ini orang
belum mengenal produksi barang. Syarat utama terjadinya barter adalah, bahwa
orang yang akan saling tukar barang, mereka saling membutuhkan.
Kesulitan Barter :
Kesulitan Barter :
1. Sulit menemukan barang untuk
kebutuhan yang mendesak.
2. Sulit menentukan perbandingan
barang yang ditukarkan.
3. Sulit memenuhi kebutuhan yang
bermacam-macam.
c.
Masa Uang
Barang
Pada masa ini, orang
sudah mulai berfikir barang perantara sebagai alat pertukaran, maka dicarilah
jenis barang yang dapat mempermudah pertukaran, sebagai syarat, sebagai alat
perantara pertukan barang/uang barang adalah :
1. Barang tersebut dapat diterima dan
dibutuhkan semua orang
2. Barang tersebut dapat ditukarkan
kepada siapa saja
3. Mempunyai nilai tinggi
4. Tahan lama
Kesulitan
uang barang :
1. Sukar disimpan
2. Sukar dibawa kemana-mana
3. Sukar dibagi menjadi bagian yang
lebih kecil
4. Kebanyakan uang barang tidak tahan
lama
5.
Nilai
uang barang tidak tetap
Jenis barang yang
pernah digunakan sebagai alat uang barang antara lain : kulit hewan, hewan,
batu-batuan berharga, kulit pohon, logam.
d. Masa Uang
Peradaban yang semakin
maju, mengakibatkan kebutuhan yang semakin banyak dan bertambah pula, hal
tersebut mendorong manusia untuk alat perantara pertukaran yang mudah, praktis,
dan mempunyai nilai, maka dikembangkanlah jenis uang.
Suatu barang berfungsi sebagai mata uang, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
Suatu barang berfungsi sebagai mata uang, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1.
Dapat
diterima oleh siapapun
2.
Tahan
lama
3.
Mudah
disimpan
4.
Mudah
dibawa kemana-mana
5.
Dapat
dibagi menjadi bagian yang lebih kecil dengan tidak mengurangi nilainya
6.
Jumlahnya
terbatas
7.
Nilai
uang tetap
Jenis barang yang paling memenuhi syarat tersebut di atas adalah logam terutama emas dan perak, karena awalnya kertas belum ditemukan, maka jenis uang logamlah yang pertama kali ada.
Jenis barang yang paling memenuhi syarat tersebut di atas adalah logam terutama emas dan perak, karena awalnya kertas belum ditemukan, maka jenis uang logamlah yang pertama kali ada.
Jenis
uang yang pernah ada di Indonesia :
1. Mata uang kampua (boda), berasal
dari Sulawesi berwujud tenunan
2. Mata uang tembaga, pernah beredar
di Banjarmasin
3. Mata uang krisnala terbuat dari
emas dan tembaga, beredar pada masa kerajaan
Jenggala
Jenggala
4. Sebelum tahun 1946 Javasche Bank
yang didirikan oleh bank Sirkulasi Belanda mengeluarkan gulden
5. Uang Jepang 6. Setelah tahun 1946
pernah beredar ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) dan terakhir jenis uang Rupiah
sampai saat ini.
B. BANK
Kata
bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca
yang berarti bangku. Para bankir Florence
pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan
duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan
orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.
Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau
yang dikenal sebagai banknote. Sedangkan dari definsi lainnya, bank merupakan
suatu bentuk usaha yang bergerak di bidang pelayanan jasa keuangan.
SEJARAH BANK
Asal
mula terbentuknya sebuah bank tidak terlepas dari adanya perkembangan
perdagangan yang telah lama di praktekkan sejak zaman Yunani kuno. Pada
zaman itu, kuil-kuil di Babilonia telah lama mendirikan sebuah kredit usaha
mikro sejak tahun 2000 SM. Dimana fungsi dari kuil-kuil bangsa Yunani kuno
adalah sebagai safe deposite box atau tempat penyimpanan
barang-barang berharga milik pemuja kuil tersebut. Bangsa Yunani juga pada masa
itu telah mulai mencetak uang sebagai alat pembayaran dalam sistem perkreditan
mereka.Kemudian perkembangan perkreditan ini dilanjutkan pada zaman Romawi
kuno. Selain kredit usaha mikro, juga dikembangkannya suatu sistem kredit untuk
kepemilikan rumah. Namun, seiring dengan jatuhnya Roma di tahun 476 M,
perbankan ikut mengalami kemunduran di Eropa. Sejalan dengan semakin pesatnya
kegiatan perdagangan di Eropa, terutama di Itali sekitar abad ke-13. Ada beberapa tahapan asal mula terbentuknya
Bank, antara lain :
1.
Tahap
Prastadium atau embrional. Pada tingkat ini, muncul penitipan uang di kuil,
bukan dengan tujuan menabung, melainkan karena tempatnya dipandang aman untuk
menghindari resiko pencurian atau perampokan. Misalkan, terjadi peminjaman oleh
penjaga kuil, bukan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bunga, tapi
semata-mata untuk menolong. Hal ini terjadi di kuil, daerah Babylonia sejak
tahun 2000 SM. Selain itu, terjadi pula usaha tukar-menukar uang untuk melayani
kebutuhan para pedagang dan orang-orang yang melakukan perjalanan akan berbagai
jenis mata uang.
2.
Tahap
kedua adalah penerimaan dan pemberian kredit. Usaha bank yang menonjol pada
zaman Babylonia kuno adalah Igibi Bank, dan bekembang pesat pada abat ke-6 SM.
Bank ini bukan saja melakukan jual-beli mata uang, tetapi juga menerima
simpanan dan memberikan kredit dengan motif mencari untung. Usaha ini kemudian
lebih berkembang di Yunani. Kuil-kuil di Yunani pada abad ke-4 SM juga
melakukan fungsi seperti yang terjadi Di Babylonia. Akan tetapi kedudukan
kuil-kuil segera terdesak oleh badan-badan yang dikuasai oleh negara dan usaha
swasta. Negara-negara di Yunani yang banyak jumlahnya itu masing-masing
mempunyai mata uang tersendiri. Oleh karena itulah muncul usaha tukar-menukar
uang.
3.
Tahap
ketiga adalah munculnya fasilitas transaksi pembayaran. Kemajuan perdagangan
menimbulkan perkembangan baru dalam alat pembayaran, yaitu berupa wesel,
walaupun belum dapat dipindahtangankan. Bank juga berfungsi sebagai clearing
house. Kemajuan yang sangat menonjol adalah lahirnya jenis simpanna giro dan
pembayaran dengan pemindah bukuan.
4.
Dalam tahap kempat tampak 2 kejadian yang
penting. Pertama, adanya penciptaan tenaga kerja baru oleh goldsmith bankers.
Kedua, lahirnya bank sentral dan bank-bank lainya. Di prancis pada tahun 1716
berdiri Bangue General, yang merupakan bank deposito dan berhak mengeluarkan
uang kertas bank. Akan tetapi, pada tahun 1718 digantikan oleh Banque Royale.
Dan digantikan lagi pada tahun 1800 denngan nama Banque de France karena
inflasi.
Berbeda dengan Eropa
daratan, lembaga keuangan di Inggris selama abad pertengahan tidak menampakan
perkembangan yang berarti. Pada masa pemerintahan Raja Tudor (abad ke 15-16),
terjadi perkembangan pesat dalam perdagangan dan akumulasi modal. Hal ini
menimbulkan perkembangan lembaga keuangan dan sarananya. Para tukang emas
(goldsmiths) menjadi pelopor perkembangan di Inggris. Semua tukang emas itu,
menerima simpanan biasa, baik dalam wujud logam mulia batangan (bullion),
maupun berupa uang. Sebagai tanda bukti kepada deposan diberikan goldsmith’s
notes.
Tukang emas mulai
neninjamkan uang, semata-mata berdasarkan kemampuan kekayaan mereka sandiri.
Ketika Parlemen Inggris menolak anggaran militer raja Charles (1625-1649), raja
menyita logam mulia para pedagang yang disinpan pada percetakan uang. Karena
kejadian ini, para saudagar berusaha mencari tempat pnyimpan yang baru yaitu
tukang emas yang mempunyai tempat penyimpanan yang lebih aman. Pada abad ke 17,
goldsmith’s notes telah beredar sebagai alat pembayaran. Hampir semua transaksi
dagang dilakukan dengan mengguanakn goldsmith’s notes. Karena itu, para tukang
emas meningkatkan usahanya dengan memberikan pinjaman. Dengan semakin
mengkatkan permintaan kredit, mereka memberikan kredit dengan mengeluarkan
goldsmith’s notes tanpa didukung oleh simpanan. Cara inilah yang menjadi cikal
bakal cadangan pecahan (fractional reserve) dari perbankan di Inggris
Dalam perkembangan
selanjutnya, banyak goldsmith banker mengalami kerugian, karena pinjamannya
kepada Charles II. Sementara itu, dengan meningkatnya aktivitas perdagangan
pada pertengahan kedua abad ke-18, pendirian bank nasional semakin dirasakan
urgensinya. Akhinya pada tahun 1684 lahirlah Bank of England, yang merupakan
perseroan terbatas, dan terutama didukung oleh kaum niagawan dengan modal
1.200.000. Bank segera memperoleh hak istimewa dari raja untuk mengelurkan uang
kertas bank. Sebagai imbalan, raja mendapat pinjamanan dari bank dengan bunga
8% setahun.
Pendirian
bank ini, menimbulkan reaksi keras dari goldsmith bankers. Mereka merasa
disaingi dalam peredaran uang kertas dan menurunnya tingkat bunga dengan adanya
operasi dari Bank of England. Akhirnya Goldsmith bankers menciptakan sarana
keungan yang baru, yang disebut cek. Dengan cek para pedagang dapat menarik
simpana gironya setiap saat atau melakukan pembayaran pada pihak lain.
Pada abad ke-18, mereka tidak lagi mengelurakan uang kertas tanpa menghentikan
uasahanya, malahan menduduki posisi yang baru sebagai bank umum. Bank-bank yang
muncul belakangan di negara-negara lain pada dasarnya tinggal mengikuti proses
dan pola yang ada.
Bank pertama kali
didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada
saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada
lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu
tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson
yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk
sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana
pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal
mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman
kerajaan tempo dulu di daratan Eropa.
Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat
oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika
dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya
baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah
dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga
dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.
Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan
antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini
sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer)
Kemudian dalam
perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi
menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.
Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang
yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada
masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar